Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Sekretaris Desa (Sekdes), dengan mengacu pada semangat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Sekretaris Desa adalah unsur staf yang memimpin Sekretariat Desa, yang merupakan bagian integral dari struktur Pemerintah Desa. Sekdes bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan memiliki peran sentral dalam mengkoordinasikan administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta pelayanan umum di desa. Ia adalah "otak" di balik operasional sehari-hari pemerintah desa.
Tugas Pokok Sekretaris Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pokok Sekretaris Desa dapat dirinci sebagai berikut:
-
Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Kearsipan:
- Mengelola seluruh administrasi surat-menyurat (surat masuk, surat keluar, disposisi), memastikan pencatatan, pengarsipan, dan pendistribusian dilakukan secara tertib dan akuntabel.
- Menyelenggarakan kearsipan desa secara sistematis, termasuk dokumen penting desa, peraturan desa, dan arsip kepegawaian perangkat desa.
- Menyiapkan bahan dan fasilitas untuk rapat-rapat atau pertemuan dinas di lingkungan Pemerintah Desa.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Kaur Umum dan Tata Usaha.
-
Pengelolaan Keuangan Desa:
- Bertindak sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (KPPKD) atau Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) sesuai dengan Permendagri 20/2018. Ini adalah peran yang sangat krusial.
- Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) bersama Kepala Desa dan tim, serta mengkoordinasikan proses penyusunannya dengan Kasi dan Kaur.
- Melakukan verifikasi dan validasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang APBDes sebelum diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Memimpin penatausahaan keuangan desa, termasuk pembukuan, pencatatan transaksi keuangan, dan penyusunan laporan keuangan.
- Melakukan pengendalian internal terhadap pelaksanaan APBDes untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dan rencana.
- Menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes secara berkala (triwulanan, semesteran, tahunan) untuk disampaikan kepada Kepala Desa dan pihak terkait (Bupati/Wali Kota).
-
Pelaksanaan Urusan Administrasi Kepegawaian Perangkat Desa:
- Mengelola administrasi kepegawaian perangkat desa, termasuk data pribadi, riwayat jabatan, dan cuti perangkat desa.
- Membantu Kepala Desa dalam proses pengangkatan, pemberhentian, atau mutasi perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyiapkan bahan untuk pembinaan disiplin dan peningkatan kapasitas perangkat desa.
-
Pelaksanaan Urusan Administrasi Perencanaan Pembangunan Desa:
- Mengkoordinasikan dan membina Kaur Perencanaan dalam penyusunan dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes, RKPDes, dan DU RKPDes.
- Memastikan proses perencanaan melibatkan partisipasi masyarakat dan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Melakukan verifikasi dan koreksi terhadap dokumen perencanaan yang disusun oleh Kaur Perencanaan.
-
Pelaksanaan Tugas Lain dari Kepala Desa:
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Mewakili Kepala Desa dalam acara atau pertemuan tertentu apabila berhalangan hadir.
Fungsi Sekretaris Desa
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Koordinator Administrasi: Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan yang dilakukan oleh Kaur dan Kasi. Sekdes adalah jembatan penghubung antara Kepala Desa dan seluruh perangkat desa.
- Fungsi Penatausahaan Keuangan: Bertanggung jawab penuh atas penatausahaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBDes.
- Fungsi Pengendalian Internal: Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan administrasi dan keuangan desa agar berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
- Fungsi Pelayanan Publik: Memastikan bahwa sistem administrasi desa mendukung kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.
- Fungsi Pembinaan: Membina dan memberikan arahan kepada seluruh staf Sekretariat Desa (Kaur Umum dan TU, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan) dalam menjalankan tugasnya.
- Fungsi Fasilitator: Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara ringkas, Sekretaris Desa adalah administrator utama dan manajer operasional pemerintahan desa. Peran ini sangat strategis dalam menjamin tertibnya administrasi, akuntabilitas keuangan, dan kelancaran seluruh roda pemerintahan desa, sehingga program-program pembangunan desa dapat berjalan efektif dan efisien demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa.